Rabu, 15 Maret 2017

UPT Metrologi Bantul


Pemkab Bantul kini memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi. Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), UPT Metrologi, saat ini ada di Kota Jogja dan Kabupaten Bantul.Kepala Dinas Perdagangan Subiyanta Hadi pada Jumat (20/1/2017) mengatakan, sebelumnya uji tera bagi alat ukur yang dimiliki para pedagang tidak bisa dilakukan oleh dinas di Bantul, dan menjadi wewenang Balai Metrologi DIY. Kini, pengawasan alat ukur, timbangan, takar atau keperluan metrologi yang lainnya, sudah dapat dilakukan di Bantul. UPT Metrologi Bantul sudah mulai beropasi beberapa hari belakangan, bukan hanya melayani kebutuhan uji tera bagi pedagang Bantul, melainkan juga Kulonprogo dan Gunungkidul.Sejak 2015 lalu, Pemkab telah memiliki Perbup pembentukan UPT Metrologi, namun paska Perda yang mengatur tentang Metrologi selesai pada 2016 lalu, akhirnya UPT Metrologi terbentuk di awal tahun ini.Tugas yang dimiliki UPT Metrologi Bantul, kebanyakan dijalankan tenaga fungsional dan peralatan yang berasal dari limpahan Balai Metrologi DIY. Total petugas di UPT Metrologi Bantul berjumlah 11 orang, sebanyak 9 di antaranya tenaga fungsional dari DIY.lama ini juga sudah melayangkan surat permohonan ke kami untuk bisa melakukan uji tera,” kata dia. UPT Metrologi di Bantul berlokasi di bekas kantor Dinas Perhubungan, Jln Doktor Wahidin Sudirohusodo. Pihaknya yakin UPT Metrologi tersebut bisa menjalankan tugas sebagaimana mestinya.


Kantor Unit Pelaksana Teknis Metrologi Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melayani kegiatan bidang kemetrologian untuk tiga kabupaten di provinsi ini."Wilayah kerja UPT Metrologi Bantul ini mencakup Kabupaten Bantul, Kulon Progo, dan Gunung Kidul," kata Kepala Dinas Perdagangan Bantul Subiyanta Hadi di sela-sela peluncuran UPT Metrologi Bantul di Bantul.

Menurut dia, kegiatan kemetrologian ini merupakan sesuatu yang baru dilaksanakan di Bantul dan termasuk awal dilakukan di wilayah DIY mengingat sebelumnya Bantul, Kulon Progo, dan Sleman belum melaksanakan.

Ia mengatakan UPT Metrologi Bantul telah memperoleh izin operasional dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga berupa Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang (SKKPTTU).
"Dengan sumber daya manusia yang ada serta sarana prasarana yang mungkin belum terlalu memadai kami berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di bidang Kemetrologian," katanya.

Ia mengatakan, mengingat data yang dimiliki Bantul saat ini terdapat 248.352 meter kwh yang kerja sama dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN), 22.561 meter air minum atas kerja sama dengan PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum).

Selanjutnya delapan meter kadar air, 246 pompa ukur bahan bakar minyak (BBM), 207 timbangan, tiga neraca, 26 pasar tradisional dengan 21.890 pedagang yang miliki alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan (UTTP) untuk dilakukan tera ulang setiap tahunnya.

"Data tersebut belum termasuk distributor pupuk, agen dan pangkalan gas serta pelaku usaha lain yang memiliki UTTP," katanya.
Subiyanto mengatakan, kegiatan kemetrologian di Bantul merupakan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda yang mengatur kewenangan tugas yang dilaksanakan di daerah diantaranya kegiatan kemetrologian.

"Dalam UU itu dijelaskan kegiatan kemetrologian yang semula dilaksanakan pemda kewenangannya diserahkan ke kabupaten. Untuk itu juga telah dibentuk struktur UPT Metrologi di bawah Dinas Perdagangan, 
"Dalam UU itu dijelaskan kegiatan kemetrologian yang semula dilaksanakan pemda kewenangannya diserahkan ke kabupaten. Untuk itu juga telah dibentuk struktur UPT Metrologi di bawah Dinas Perdagangan.
no.tlp : (0274) 2811300